Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai 5,4 Miliar Rupiah

Videografer

Editor

Jumat, 26 Mei 2017 11:18 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Sebanyak 5,5 juta batang rokok dan 6.224 botol miras ilegal, kembali dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi, di halaman Kantor bea cukai Makassar pada Rabu, 24 Mei 2017. Seluruh barang sitaan tersebut dimusnahkan lantaran memakai pita palsu masuk ke Indonesia dan rencananya akan diedarkan bebas di wilayah Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar.Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan tim gabungan TNI Polri sejak bulan April kemarin, dengan total kerugian negara mencapai 2 miliar rupiah pasca penangkapan barang ilegal.Berdasarkan hasil penyelidikan, provinsi Sulsel menjadi wilayah dengan kebocoran rokok ilegal yang paling tinggi dari beberapa provinsi di Indonesia. Hal ini menjadi motivasi pihak bea dan cukai untuk lebih ketat melakukan pengawasan di beberapa pelabuhan guna menekan peredaran rokok ilegal.Jurnalis video: Iqbal LubisEditor/Narator: Ryan Maulana