Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 38 Kg Ganja Kering di Lintas Medan-Riau

Videografer

Editor

Sabtu, 27 Mei 2017 11:35 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan pengiriman 38 Kilogram ganja kering asal Medan, Sumatera Utara senilai Rp 49 juta melalui bus antar provinsi di Jalan Arengka, Pekanbaru, Rabu, 24 Mei 2017. Polisi mengamankan seorang kurir Fernando serta menyita sejumlah alat bukti lainnya. Pengiriman ganja kering terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba. Ganja tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku saat berada di sebuah loket bus antar Provinsi PO Makmur di Arengka, Rabu, pagi, sekitar pukul 05.00. Saat digeledah, polisi menemukan 38 kilogram ganja kering yang dikemas dalam dua unit tas dan sebuah kardus. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Polisi mengaku hingga kini masih kesulitan memburu dua pelaku tersebut lantaran antara kurir, pemilik ganja dan penerima tidak saling mengenal. Para pelaku menggunakan pola terputus dalam transaksi peredaran daun ganja antara Medan dan Pekanbaru. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jurnalis Video : Riyan NofitraEditor/Narator : Dwi Oktaviane