TEMPO.CO, Pekanbaru: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan pengiriman 38 Kilogram ganja kering asal Medan, Sumatera Utara senilai Rp 49 juta melalui bus antar provinsi di Jalan Arengka, Pekanbaru, Rabu, 24 Mei 2017. Polisi mengamankan seorang kurir Fernando serta menyita sejumlah alat bukti lainnya. Pengiriman ganja kering terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba. Ganja tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku saat berada di sebuah loket bus antar Provinsi PO Makmur di Arengka, Rabu, pagi, sekitar pukul 05.00. Saat digeledah, polisi menemukan 38 kilogram ganja kering yang dikemas dalam dua unit tas dan sebuah kardus. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Polisi mengaku hingga kini masih kesulitan memburu dua pelaku tersebut lantaran antara kurir, pemilik ganja dan penerima tidak saling mengenal. Para pelaku menggunakan pola terputus dalam transaksi peredaran daun ganja antara Medan dan Pekanbaru. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jurnalis Video : Riyan NofitraEditor/Narator : Dwi Oktaviane