Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima TNI Gatot Nurmantyo Tetapkan Tersangka Kasus Helikopter AW 101

Videografer

Editor

Minggu, 28 Mei 2017 00:38 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pesawat helikopter Agusta Westland (AW) 101, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat sore kemarin, 26 Mei 2017.Dari investigasi yang dilakukan KPK dan TNI, telah ditemukan kerugian negara Rp 220 miliar. Meneruskan instruksi Presiden RI Joko Widodo, untuk mengusut tuntas korupsi pengadaan alustista jenis Helikopter Agusta Westland (AW) 101, Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengumumkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.Menurut Gatot, dari perhitungan sementara ditemukan potensi kerugian negara sebesar 220 miliar rupiah dari basis perhitungan 1 dolar Amerika sebesar Rp 13.000.Dari hasil pemeriksaan saksi dari TNI sebanyak 7 orang dan sipil sebanyak 6 orang, ditemukan barang bukti dari PT Jaya Mandiri selaku penyedia barang sejumlah Rp 139 miliar; transaksi melalui Bank BRI. Dari pemeriksaan tersebut, Polisi Militer TNI meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka dari pihak militer, yaitu Marsma TNI FA, pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa Letkol WW, dan pejabat pemegang kas Pelda SS.Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan telah melakukan kajian dan investigasi bersama pihak TNI. Kerugian negara yang mencapai Rp 220 miliar merupakan mark up harga pembelian.Sebelumnya, TNI Angkatan Udara membeli helikopter Agusta Westland (AW) 101 senilai Rp 738 miliar. Padahal awalnya pembelian heli tersebut sempat ditolak Presiden Joko Widodo dengan alasan ekonomi sedang terpuruk, namun belakangan pengadaan tersebut tetap dilanjutkan. Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto Februana