TEMPO.CO, Mojokerto: Kepolisian Resor Mojokerto Kota merilis tersangka Mulyadi dan Andriyanto warga Mojokerto, dua debt collector atau penagih hutang yang disewa salah satu perusahaan pembiayaan di Mojokerto. Keduanya ditangkap karena menyebabkan pelajar bernama Edwin Syahroni, warga Kabupaten Jombang, meninggal dunia karena terlindas truk setelah terjatuh saat mengendarai motor kredit yang menunggak. Peristiwa itu bermula saat enam orang debt collector mengincar motor kredit yang menunggak pembayarannya yang melintas di simpang tiga Lespadangan, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Saat melihat motor yang dikendarai korban, Yamaha Mio S 4564 YO, tersangka Mulyadi dan Andriyanto mengejar dan menarik sepeda motor korban. Korban yang terjatuh ke aspal jalan terlindas truk hingga menyebabkan kepala korban luka berat dan meninggal dunia. Salah satu tersangka, Andriyanto, mengaku mendapat upah Rp1-1,2 juta dalam membantu penagihan kredit motor yang menunggak. Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Puji Hendro Wibowo mengatakan selain melanggar KUHP, perbuatan para tersangka juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan seseorang meninggal dunia dan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Polisi juga masih memburu empat rekan tersangka yang masih buron. Jurnalis Video: IshomuddinEditor/Narator: Ridian Eka Saputra