Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Nelayan Pulau Pari Disidang, Pengacara: Ini Kriminalisasi

Videografer

Editor

Senin, 5 Juni 2017 20:30 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 5 Juni 2017. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan terdakwa tiga nelayan Pulai Pari, yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bachrudin alias Edo. Ketiganya didakwa melakukan pungulutan liar dan pemerasan. Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok dan Bachrudin alias Edo terpisah dalam dua sidang terpisah.Sesaat setelah sidang dibuka penasihat hukum nelayan Pulau Pari menyampaikan protes sebab tidak diberikan surat dakwaan dan berkas perkara lain oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim akhirnya memutuskan agar berkas segera diberikan setelah sidang melalui panitera pengadilan.Penasihat hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangan bahwa ketiga nelayan siap untuk menjalani proses persidangan. Sidang akan dilanjutkan 12 Juni 2017 mendatang dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum. Sementara itu, di luar gerbang pengadilan Jakarta Utara, sekitar 90 orang nelayan melakukan orasi mendukung rekan mereka yang tengah menjalani sidang.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana