TEMPO.CO, Jakarta: Kasi Tiga Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Kamis malam lalu. Untuk menangani perkara tersebut, KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung. Hasilnya, penanganan perkara tersebut secara keseluruhan ditangani pihak KPK.Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Widyo Purnomo, mengancam jaksa yang nakal seperti Parlin Purba, jika nanti terbukti bersalah akan dipecat. Walau demikian, ada tahapan untuk menghukum jaksa yang berperkara, di antaranya lebih dulu memberhentikan sementara sebagai jaksa hingga hukuman terberat yaitu pemecatan.Parlin Purba, Kasi Tiga Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sebelumnya dicokok oleh tim satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan bersama dua kawannya yaitu pejabat komitmen Amin Anwari atau AAN dan pihak swasta Direktur Utama PT Mukomulo Murni, Suhadi.KPK juga mengamankan uang 10 juta rupiah, yang diduga pemberian kedua, setelah sebelumnya pernah diberikan sebesar 150 juta rupiah. Uang tersebut guna menutupi kasus yang sedang ditangani Kejati Bengkulu.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto Februana