TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras serta narkoba dalam jumlah besar hasil tangkapan sepanjang bulan ramadan. Miras dan narkoba tersebut berasal dari beberapa kasus besar yang ditangani Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Satu diantaranya, sebanyak 7 Kilogram sabu senilai Rp 7 miliar hasil tangkapan polisi dari bandar besar Hendra Elfizon, di Bengkalis, Riau, Rabu pekan lalu. Parahnya, pelaku merupakan anggota polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Kepolisian Sektor Bengkalis. Hendra akhirnya tewas diterjang timah panas petugas saat berusaha kabur ketika ditangkap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.780 botol minuman keras, narkotika jenis sabu sebanyak 6.807 gram, psikotropika jenis pil happy five sebanyak 3.887 butir, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39.810 gram dan Pil ekstasi warna krem sebanyak 190, 61gram.Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sedangkan untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain menyebutkan, penindakan kasus dan pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen polisi memerangi narkoba. Walaupun pelakunya seorang polisi seperti Brigadir Hendra Elfizon yang tewas diterjang peluru polisi. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra