Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Dishub Kota Tangerang Diciduk Saat Edarkan Sabu

Videografer

Editor

Rabu, 19 Juli 2017 15:52 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Enam oknum petugas Dinas Perhubungan kota Tangerang, Banten ditangkap petugas kepolisian Polsek Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota setelah diduga kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dua oknum PNS Dishub tersebut diantaranya Petra dan Riyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keempat pelaku lainnya yang bekerja sebagai pegawai tenaga harian lepas dinas perhubungan berinisial TR, IND, EZ dan DN yang masih didalami perannya, namun dari hasil test urine semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Dari tangan para tersangka didapati empat pake sabu siap edar dan disinyalir sabu tersebut diedarkan di kalangan pegawai negeri sipil kota Tangerang, para tersangka memanfaatkan statusnya sebagai pegawai dinas perhubungan untuk memudahkan mendistribusikan sabu ke kalangan pegawai negeri sipil pemerintahan kota Tangerang. Selain itu juga petugas mengamankan satu pelaku warga negara Taiwan di salah satu hotel yang berada di Tangerang dengan barang bukti empat belas paket sabu dan satu senpi berikut amunisinya. Sementara Ryan salah satu pelaku mengatakan dirinya mengaku mengedarkan sabu di wilayah Karawaci dan Jatiuwung dengan sasaran wanita. Proses penyelidikan masih terus dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang berada dibelakang para pelaku, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, sementara empat pelaku lainnya dijerat pasal 127 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Jurnalis Video : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Dwi Oktaviane