Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Belasan Kilogram Sabu

Videografer

Editor

Rabu, 19 Juli 2017 20:21 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Dengan tangan terborgol kelima tersangka penyelundup narkoba jenis sabu seberat 12,5 digelandang petugas Badan Narkotika Nasional dan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara lima pelaku lainya yang terdiri dari wanita Indonesia masih dikembangkan petugas. Pengungkapan ini berawal dari dua tersangka Muhammad Iqbal dan Muhammmad Yusuf yang dicurigai gerak geriknya saat tiba diterminal kedatangan bandara Ngurah Rai. Dari hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, kedua tersangka tersebut didapati menyembunyikan sabu seberat 508 gram yang tersimpan di dalam sepatu yang digunakannya. Dari hasil informasi kedua tersangka, akan ada pengiriman lagi. Sementara tiga tersangka yakni Jufri, Yudhi Syaputra dan Heri Saputra digagalkan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta saat hendak menyelundupkan 2 kilogram lebih sabu dengan tujuan Lombok yang tersimpan di dalam sepatu, sementara dua orang pelaku wanita asal Indonesia ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi dan ditemukan 1 kilogram sabu yang tersimpan di dalam koper. Selanjutnya petugas badan narkotika nasional melakukan pengembangan dari ketujuh tersangka dan didapat tiga tersangka lainnya dengan jumlah total barang bukti 12,5 kilogram sabu. Irjen Arman Defari Deputi Bidang Penindakan BNN mengatakan jika dilihat dari modus dan barang bukti, seluruh tersangka merupakan satu jaringan, sebelumnya petugas menelusuri keberangkatan mereka serta tujuan, termasuk juga ciri-ciri fisik barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.Jurnalis Video : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputa