Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Bhakti Adyaksa, Jaksa Madiun Musnahkan Barang Bukti Ekstasi dan Sabu

Videografer

Editor

Jumat, 21 Juli 2017 17:48 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Madiun: Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika dan obat ilegal pada Rabu, 19 Juli 2017. Sebanyak 941 butir ekstasi, 25,6 gram sabu, 11 ribuan bungkus obat dan jamu tidak memiliki izin edar dibakar di halaman kejaksaan negeri Madiun.Barang bukti itu dibakar oleh Kepala kejaksaan negeri Madiun I Made Jaya Ardana bersama Kepala Kepolisian Resor Madiun AKBP I Made Agus Prasetya dan unsur pimpinan daerah yang lain. Kegiatan itu merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adyaksa 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.I Made Jaya Ardana, mengatakan narkotika dan obat ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2016 hingga Juni 2017. Sebanyak 26 pelaku sudah divonis oleh pengadilan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.Kepala Kepolisian Resor Madiun AKBP I Made Agus Prasetya, mengatakan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukumnya tergolong minim. Dalam sebulan, jumlah perkara yang ditangani rata-rata sebanyak empat kasus. Sebagian di antaranya merupakan hasil pengembangan dari wilayah Kota Madiun. Jurnalis Video: Nofika Dian NugrohoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra