TEMPO.CO, Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau membongkar indsutri rumahan minuman keras oplosan di Komplek Pesona, Jalan Kulim, Pekanbaru. Polisi meringkus enam pelaku serta menyita 17.000 ribu botol miras oplosan siap edar.Lima pelaku merupakan pekerja yang sengaja didatangkan dari Indramayu yakni Jaenudin, Sugeng, Carmani, Danu dan Joko Santoso. Polisi turut mengamankan pemodal sekaligus pemilik industri rumahan miras oplosan Rasali Salim di Bandara Sultan Syarif Kasim saat berusaha kabur ke Malaysia. Sebanyak 500 kotak miras berbagai merek masih menumpuk di dalam rumah saat didatangi polisi. Polisi menemukan praktek tidak lazim dalam pembuatan miras tersebut. Miras dibuat menggunakan air mentah yang diolah dengan campuran alkohol dan anggur di dalam sebuah drum. Polisi memastikan indsutri rumahan yang dikelola itu tidak memiliki izin dari pemerintah. Dalam sehari pelaku mampu memproduksi 1.500 botol dengan harga jual Rp250 ribu per kotak. Rencananya miras itu aknl diedarkan di wilayah Jambi dan Palembang.Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 atat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra