Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Pelaku Pencurian via Order Driver Online

Videografer

Editor

Jumat, 4 Agustus 2017 20:22 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Anggota gabungan kepolisian Reskrim Polsek Ngaglik dan Polres Sleman, Yogyakarta kamis malam, berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian disertai kekerasan yang memanfaatkan via order driver online. Dalam aksinya pelaku juga sempat membekap dan membuang korban ke area persawahan, selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti.Kedua pelaku tersebut yakni Ade Mahendra yang berstatus pelajar, warga Druju, Sleman dan Trianto, warga Padamara, Purbalingga yang sehari harinya sebagai pedagang ditangkap saat berada di daerah Purwokerto selatan.Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban mendapat order secara online melalui operator Grab dari daerah Condongcatur, Sleman untuk diantarkan ke seputaran perumahan Merapi View, Sleman,Yogyakarta. Namun begitu sampai, pelaku kembali order untuk diantar ke Seputaran Monumen Rejondani, saat sampai di tujuan akhir para pelaku justru mengatakan atau menunjuk ke arah jalan menuju Bulak persawahan dan begitu driver lengah kedua pelaku kemudian melakukan aksinya. Sementara itu, korban yakni Catur Ari Trianingsih, saat kejadian sempat dibekap oleh pelaku serta dibuang diarea persawahan di dusun Ngetiran, Ngaglik, Sleman.Selain menangkap ke dua pelaku Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 Unit Mobil Honda Brio Wrana Merah yang nomor polisinya telah diganti diganti oleh pelaku dengan Nopol palsu AA 8998 B, Handphone milik pelaku yang digunakan untuk memesan driver online, buku tabungan, tas dan pakaian, serta surat surat identitas.Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku sementara dilatarbelangi karena terbelit dengan kebutuhan ekonomi, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Jurnalis Video: Budi PurwantoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra