TEMPO.CO, Pekanbaru: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau memberikan remisi kepada 5.615 narapidana pada hari kemerdekaan RI ke-72 ini. Dua diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi, menerima remisi langsung bebas. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Kedua napi tersebut yakni Azwardi yang terjerat kasus pidana korupsi proyek jalan di Kepualauan Meranti. Kemudian Indra Gunawan, terpidana kasus korupsi Bank Riau-Kepri. Keduanya langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi bersama 109 orang terpidana umum lainnya.Keduanya dinilai patut mendapat remisi karena sudah sesuai dengan aturan dan Peraturan Pemerintah Tahun 1999 tentang pemberian Remisi. Sebagai narapidana korupsi, keduanya wajib membantu penegak hukum dalam mengungkap kejahatan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sesuai dengan putusan hakim.Dari 5.615 narapidana yang mendapat remisi, 4.564 diantaranya berasal dari tindak pidana umum. Sebanyak 926 lainnya berasal dari tindak pidana khusus, namun masih menunggu keputusan kementerian karena bukan kewenangan Kanwil Kemenkum HAM Riau.Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: RIdian Eka Saputra