Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Sebagai Musibah, Rasyid Rajasa Dituntut Lebih Ringan

Videografer

Editor

Minggu, 10 Maret 2013 09:26 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 12 juta kepada M.Rasyid Amrullah Rajasa.Salah seorang Jaksa Penuntun Umum, T.Rahman mengatakan, putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut hanya dituntut 8 bulan penjara dari tuntutan maksimal 6 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan seperti adanya perdamaiaan antar pihak terdakwa dan korban serta sudah mengganggap kecelakaan itu sebagai musibah.Rasyid Rajasa didakwa berdasarkan pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu kelalaian pengemudi mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta.Video Journalist : RYAN MAULANANarator : DWI OKTAVIANE