Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Naik Haji, Sidang Putusan Hariman Ditunda

Videografer

Editor

Senin, 21 Agustus 2017 22:48 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara suap uji materi Undang Undang No 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin, 21 Agustus 2017. Agenda sidang kali ini adalah putusan terhadap terdakwa Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Namun sidang putusan ini ditunda satu pekan ke depan, yakni Senin, 28 Agustus 2017. Menurut ketua mejelis hakim, Nawawi Pamulango, penundaan ini disebabkan salah satu hakim anggota tengah menunaikan ibadah haji. Baik Basuki Hariman maupun Ng Fenny segera meninggalkan ruangan sidang tanpa bersedia berkomentar. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan dalam uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kasus ini menyeret empat orang menjadi terdakwa. Dua terdakwa lain adalah Patrialis Akbar yang pada saat itu menjadi hakim Mahkamah Konstitusi dan Kamaludin, sahabat Patrialis sebagai perantara suap. Pada tuntutan jaksa Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan 10 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Ng Fenny dikenai tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.Pada hari yang sama, Patrialis Akbar dan Kamaludin menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor: Ngarto Februana