Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Anggota DPR Charles Jones Mesang Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap P2KTrans

Videografer

Editor

Jumat, 25 Agustus 2017 11:23 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR Charles Jones Mesang dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidiar 4 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Charles terbukti menerima suap sebesar Rp 9,75 miliar terkait korupsi anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Charles dinilai telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri.Uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.Beberapa di antaranya adalah Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.Dalam kasus ini, menurut jaksa Aris Arhadi, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri. Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.Jamaluddien Malik disebut memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau Kepala Dinas Transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran. Masing-masing diminta memberikan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra