TEMPO.CO, Madiun: Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur menetapkan F, 70 tahun sebagai tersangka peredaran air mineral ilegal. Perempuan yang beralamat di Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo itu telah menjalankan dan mendistribusikan air mineral bermerek be energy oxy, healthy energy, dan e-water sejak 2014.Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan usaha yang dijalankan F belum mengantongi izin dari pihak terkait. Air mineral dalam kemasan juga belum diuji oleh Balai Riset dan Standarisasi Industri. Legalitas tentang usaha juga belum dipegang oleh tersangka.Dalam menangani kasus ini, penyidik polisi menjerat tersangka dengan pasal tentang perdagangan; perlindungan konsumen atau pangan. Adapun ancaman hukuman maksimal selama lima tahun penjara.Polisi membongkar usaha air mineral ilegal ini pada akhir Juli lalu. Sejumlah barang bukti seperti label dan selebaran disita dari tempat produksi di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan. Untuk menetapkan tersangka, polisi menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait seperti Balai Riset dan Standarisasi Industri.Jurnalis video: Nofika Dian NugrohoEditor/Narator: Ryan Maulana