TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Penahanan dilakukan untuk dua puluh hari ke depan, setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka suap proyek.Sekitar pukul dua Jumat dini hari, 25 Agustus 2017, Adiputra Kurniawan turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK. Komisaris PT Adiguna Keruktama itu tidak mau berkomentar atas kasus suap yang menjerat dirinya. Adiputra langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan KPK cabang Polres Jakarta Timur.Selang beberapa menit kemudian, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono turun dari ruang penyidik KPK. Tonny mengaku khilaf dan meminta maaf kepada masyarakat atas tindakannya melanggar hukum. Tonny berharap agar penggantinya tidak melakukan hal yang sama seperti dirinya dalam mengemban tugas.Tonny Budiono ditahan di rutan Pomdam Guntur Jakarta Selatan untuk dua puluh hari ke depan dalam kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek, barang dan jasa di Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.Dari operasi tangkap tangan ini, KPK menyita tiga puluh tiga tas yang berisi uang, serta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) senilai dua puluh miliar rupiah.Uang dua puluh miliar ini, didapatkan KPK ditiga puluh tiga tas yang berisi uang rupiah, dolar Amerika, pondsterling dan ringgit Malaysia yang nilainya 18,9 miliar rupiah dan total 1,174 miliar di empat ATM yang berbeda.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor: Ngarto Februana