Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gagalkan Peredaran 1000 Butir Ekstasi dan Sabu di Pekanbaru

Videografer

Editor

Minggu, 27 Agustus 2017 19:40 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ekstasi dan Happy Five sebanyak 1000 butir di sebuah rumah di Jalan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Polisi turut meringkus lima pengedar serta mengamankan lima paket sabu seberat 120 gram.Adapun kelima pelaku yakni Kuhizairi, Lester, Musliadi, Apriyanto dan Yopka Dinata. Butuh waktu enam bulan bagi polisi melakukan pengintaian aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan para pengedar. Tindakan ini disebut tangkapan terbesar bagi polisi untuk narkoba jenis Happy Five sepanjang 2017. Happy Five merupakan jenis narkoba produksi pabrikan yang biasanya dijual dengan harga Rp 200 ribu perbutir. Para pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari Bengkalis. Rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru. Kabupaten Bengkalis, merupakan daerah yang berhadapan langsung dengan selat malaka. Dari beberapa kasus yang diungkap Kepolisian Daerah Riau, kebanyakan narkoba yang diselundupkan berasal dari Malaysia. Namun polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan asal narkoba tersebut.Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 112 junto 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pejara.Jurnalis Video : Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana