Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Selewengkan Mutu Beras, PT IBU Dilaporkan ke Polisi

Videografer

Editor

Senin, 28 Agustus 2017 15:30 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: PT Indo Beras Unggul atau IBU dilaporkan oleh perusahaan retail Indomaret ke Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait dugaan penyelewengan kontrak kerja sama penyediaan produk beras. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, 25 Agustus 2017, menyatakan dalam pelaksanaan kontrak yang telah dibuat antara perusahaan retail dan PT IBU, dalam produksinya diduga diselewengkan atau grade berbeda dari kontraknya. Dalam kontrak disepakati bahwa beras yang dipasok PT IBU untuk dijual di retail memiliki mutu, varietas, dan kemasan tertentu. Beras yang akan dijual memiliki mutu nomor dua, varietas Rojolele. Tapi, menurut pelapor, kualitas beras berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai. Menurut pelapor, penyelewengan kontrak itu dinilai merugikan konsumen melalui kemasan beras yang mencantumkan nama perusahaan retail tersebut. Dalam kasus kecurangan produksi beras ini, penyidik Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor: Ngarto Februana