Satu Nama Baru Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Videografer
Editor
Kamis, 28 September 2017 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta: Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka keenam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) pada tahun 2011-2012, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total nilai pengadaan sebesar Rp 5,9 triliun, Rabu, 27 September 2017.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menegaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka. PT Quadra Solution merupakan perusahaan milik Anang, tergabung dalam konsorsium dalam memenangkan proyek pengadaan KTP elektronik.
Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek e-KTP. Sugiharto juga pernah minta ASS untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar dan US$ 500 ribu, untuk diserahkan ke terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar.
Jurnalis Video : Imam Sukamto
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra