Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rebutan Mikrofon Karaoke Pria Ini Bunuh Pengunjung Cafe Isabela

Kamis, 28 September 2017 23:58 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang: Ana Rusmana, 49 tahun, warga Keroncong, Jati Uwung, masih terbaring di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Tangerang setelah mengembuskan napas terakhir akibat luka tusuk di bagian perut, oleh sesama pengunjung Cafe Isabela, di Jalan Perancis, Benda, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 27 September 2017.

Dalam kejadian pembunuhan itu, korban yang datang bersama dua rekannya untuk berkaroke terlibat cekcok dengan ketujuh pelaku yang juga mengunjungi tempat yang sama. Pelaku yang tidak senang karena pemandu karaoke selalu bersama korban, serta mikrofon yang dikuasi korban, pelaku utama Antong terlibat cekcok hingga pelaku menusuk korban di bagian perut sampai tewas bersimbah darah.

Kurang dari sepuluh jam, petugas Satreskrim Polres Metro Tangerang membekuk pelaku utama dan langsung mencari keberadaaan badik yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Selanjutnya petugas mengembangkan kasus ini, dan didapat lima pelaku lain yakni MA, MJ, AN,T dan SH yang sedang bersembunyi di atas perahu di kawasan perairan laut Muara Karang, Jakarta Utara.

Seorang saksi, Dapik, mengatakan keributan dipicu rebutan mikrofon karaoke dan pemandu lagu. Bahkan sempat terjadi cek-cok antara korban dan pelaku yang berjumlah lebih dari tiga orang.

Sementara itu, Kapolrestro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan membenarkan adanya korban pembunuhan yang diawali dengan cekcok mulut, hingga pelaku menusuk korban di bagian nperut sampai tewas akibat cemburu dan rebutan mikrofon karaoke.

Pelaku utama, Antong, mengaku khilaf membunuh korban akibat pengaruh alkohol. Ia juga mengaku cemburu dengan pemandu karaoke yang dekat dengan korban.

Kini keenam tersangka terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor: Ngarto Februana