Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Jadi Tersangka

Videografer

Imam Sukamto

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 29 September 2017 20:50 WIB

Iklan

Lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali secara resmi menetapkan pemimpin daerah, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari atau yang biasa dipanggil Bunda Rita, sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Rita  diduga menerima uang sebesar US$ 775 ribu atau setara dengan Rp. 6,975 miliar. KPK juga menyita empat mobil mewah antara lain Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser, yang diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi.

Selama tiga hari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kompleks kantor Bupati, kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan serta dua rumah lainnya, penyidik berhasil membawa dokumen yang berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi. Selain itu, dokumen terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara. 

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka karena diduga melakukan penyuapan terhadap Rita Widyasari. Rita Widyasari merupakan anak mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais, yang pernah menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu pada 18 Desember 2016. 

Jurnalis video: Imam Sukamto

Editor/Narator: Ryan Maulana