KPK Kecewa Atas Putusan Praperadilan Tersangka Setya Novanto
Videografer
Editor
Senin, 2 Oktober 2017 10:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaannya atas hasil pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto.
Hakim Pengadilan Negeri, Cepi Iskandar, menyatakan penetapan tersangka kepada Setya Novantao tidak sah.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. KPK telah menetapkan lima tersangka lainnya, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogong, Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo. Setya Novanto dan kelima tersangka ini disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai pengadaan senilai Rp 5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri.
Jurnalis video: Imam Sukamto
Editor/Narator: Ryan Maulana