Dua Personel Kangen Band Diperiksa Polresto Depok sebagai Saksi
Videografer
Editor
Kamis, 12 Oktober 2017 21:39 WIB
TEMPO.CO, Depok - Anwar Novri alias Bebe, teman satu grup Andika Kangen Band, Kamis, 12 Oktober, 2017 menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Resor Metropolitan Depok. Selain memeriksa basis Kangen Band itu, penyidik memeriksa Helmy dan Temi sebagai saksi.
Kuasa hukum Kangen Band, Razman Arif Nasution, mengatakan pemeriksaan ini diagendakan sejak pekan lalu.
Menurut Razman, Bebe Kangen Band diperiksa sebagai pelapor dugaan penipuan Rp 2 miliar oleh label musik TA Pro. Pelapor akan memberikan keterangan serta kelengkapan bukti.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Depok Ajun Komisaris Sutrisno menuturkan dugaan penipuan sedang ditangani kepolisian.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.