Pemalsuan 40 Ton Pupuk Subsidi Menjadi Nonsubsidi
Videografer
Editor
Jumat, 3 November 2017 14:25 WIB
Kepolisian Resor Indramayu menemukan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi merk NPK Ponska di Kabupaten Indramayu. Pupuk tersebut dijual menggunakan harga pupuk non subsidi dengan selisih harga lebih dari 100 persen.
Para pelaku diduga memanipulasi kemasan pupuk bersubsidi dengan kemasan pupuk non subsidi bermerk Kebomas. Pupuk yang seharusnya dijual seharga 2.300 rupiah perkilogram, dijual dengan harga 6.500 rupiah perkilogram.
Polisi telah menyita sekitar 40 ton pupuk bersubsidi yang hendak dijual dengan menggunakan kemasan pupuk non subsidi. Pupuk tersebut ditemukan di sebuah gudang di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu pada 1 November 2017.
Polisi telah menangkap seorang pengemudi yang bertugas mengantar pupuk tersebut. Pelaku utama pemalsuan sedang dalam pengejaran oleh kepolisian.
Jurnalis Video: Iqbal T Lazuardi
Editor : Ninis Chairunnisa
Narator: Ryan Maulana