Penganut Sapta Darma Belum Puas Aliran Kepercayaan Bisa Masuk KTP
Videografer
Editor
Kamis, 9 November 2017 12:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dan UU Nomor 24 tahun 2013, tentang Administrasi kependudukan yang mewajibkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus diisi. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah perwakilan penganut Aliran Kepercayaan di Indonesia. Dengan keputusan MK tersebut, aliran kepercayaan kini sudah bisa masuk dalam kolom agama pada KTP.
Namun, tidak semua penganut aliran kepercayaan puas dengan keputusan MK. Carlim misalnya, salah satu penganut kepercayaan Sapta Darma yang tinggal di Brebes mengaku tidak sepenuhnya sepakat dengan MK. Pasalnya, kolom agama pada KTP tidak spesifik diberi nama Aliran Kepercayaan.
Menurut Carlim, selama ini, mereka kerap mendapatkan diskriminasi dari sebagian besar masyarakat. Karena itu, dia khawatir, dengan tidak mencantumkan nama aliran kepercayaan dalam KTP, tidak menjamin bisa menghentikan diskriminasi itu.
Kendati demikian, dia menerima hasil keputusan MK tersebut. Dia berharap, keputusan ini bisa mengakhiri diskriminasi yang selama ini didapatkan kelompoknya.
Video Jurnalis: Muhammad Irsyam Faiz
Editor/Narator: Ryan Maulana