MKD DPR Periksa Pelanggaran Etik Setya Novanto di KPK
Videografer
Editor
Kamis, 30 November 2017 18:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Setya Novanto. Anggota MKD yang datang ke KPK yaitu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Sarifuddin Sudding, dan dua anggota MKD Agung Widyantoro dan Maman Imanul Haq.
Menurut Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, Hasil keterangan yang didapatkan dari Setya Novanto akan di konfirmasi ke sejumlah pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain.
Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Novanto ditetapkan di awal penyidikan, tidak di akhir.
Setya Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jurnalis Video: Imam Sukamto
Editor: Ridian Eka Saputra
narator: Ryan Maulana