Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKD DPR Periksa Pelanggaran Etik Setya Novanto di KPK

Videografer

Imam Sukamto

Kamis, 30 November 2017 18:47 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Setya Novanto. Anggota MKD yang datang ke KPK yaitu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Sarifuddin Sudding, dan dua anggota MKD Agung Widyantoro dan Maman Imanul Haq.

Menurut Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, Hasil keterangan yang didapatkan dari Setya Novanto akan di konfirmasi ke sejumlah pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain.

Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Novanto ditetapkan di awal penyidikan, tidak di akhir.

Setya Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jurnalis Video: Imam Sukamto

Editor: Ridian Eka Saputra

narator: Ryan Maulana