Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Warga Kalahkan Proyek PLTU Batu Bara Milik Pemerintah

Videografer

Prima Mulia

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 7 Desember 2017 11:30 WIB

Iklan

Tangis haru dan kegembiraan warga Desa Mekarsari, Indramayu pecah, begitu Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga dan mencabut izin lingkungan proyek PLTU Indramayu 2 x 1.000 MW yang berbahan bakar batu bara.

Hal ini terkait dengan gugatan warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (Jatayu). Proyek pembangunan PLTU Indramayu cacat prosedur dan substansi.

LBH Bandung dan Walhi Jabar yang terus melakukan pendampingan memiliki target yaitu tak ada lagi pembangunan sumber energi kotor seperti PLTU batu bara yang merampas ruang hidup rakyat dan mengancam kesehatan. Serta menyatakan bahwa keputusan hakim ini menjadi teguran pada Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang proyek-proyek berskala besar di Jawa Barat karena berpotensi menimbulkan kerugian dan hilangnya mata pencaharian rakyat.

Jurnalis video: Prima Mulia

Editor/Narator: Ryan Maulana