Gugatan Warga Kalahkan Proyek PLTU Batu Bara Milik Pemerintah
Videografer
Editor
Kamis, 7 Desember 2017 11:30 WIB
Tangis haru dan kegembiraan warga Desa Mekarsari, Indramayu pecah, begitu Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga dan mencabut izin lingkungan proyek PLTU Indramayu 2 x 1.000 MW yang berbahan bakar batu bara.
Hal ini terkait dengan gugatan warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (Jatayu). Proyek pembangunan PLTU Indramayu cacat prosedur dan substansi.
LBH Bandung dan Walhi Jabar yang terus melakukan pendampingan memiliki target yaitu tak ada lagi pembangunan sumber energi kotor seperti PLTU batu bara yang merampas ruang hidup rakyat dan mengancam kesehatan. Serta menyatakan bahwa keputusan hakim ini menjadi teguran pada Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang proyek-proyek berskala besar di Jawa Barat karena berpotensi menimbulkan kerugian dan hilangnya mata pencaharian rakyat.
Jurnalis video: Prima Mulia
Editor/Narator: Ryan Maulana