Penasehat Setya Novanto Pertanyakan Perbedaan Isi Dakwaan
Videografer
Editor
Rabu, 20 Desember 2017 22:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus korupsi ktp berbasis elektronik atau e-ktp dengan tersangka Setya Novanto hari ini menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017. Pada kesempatan ini, penasehat hukum Setya secara bergantian membacakan pembelaan. Penasehat hukum yang diketuai Maqdir Ismail mempermasalahkan perbedaan isi dakwaan kasus yang sama dengan terdakwa yang berbeda yaitu terdakwa Andi Narogong, dan terpidana Irman dan Sugiharto.
Setya Novanto pada sidang kali dapat mengikuti persidangan dengan baik hingga selesai. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 28 Desember 2017.
Jurnalis Video: Maria Fransisca
Editor: Ridian Eka Saputra