Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Pekerja Freeport Datangi Gedung Kementerian Tenaga Kerja

Videografer

Fakhri Hermansyah

Editor

Dwi Oktaviane

Kamis, 28 Desember 2017 21:22 WIB

Iklan

Sejumlah  Gabungan Pekerja Freeport dan kuasa hukum Haris Azhar membuat surat Audiensi untuk menemui Menteri Tenaga Kerja di Gedung Depnaker, Jakarta 27 Desember 2017. Para pekerja menuntut  PT. Freeport Indonesia untuk bertanggung jawab kepada 8.000 Tenaga kerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.

Eldoray Arobaya yang dulu bekerja sebagai Driver di PT. Freeport Indonesia juga menyesalkan aturan Furlough yang diberlakukan. Menurutnya peraturan ini tidak berlaku di Undang-undang Tenaga kerja di Indonesia, imbasnya teman-temannya mulai terkena aturan ini mulai 28 Februari 2017 ada sekitar 106 orang.

Kuasa Hukum pekerja Freeport Haris Azhar juga menuntut  Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membantu permasalahan yang menimpa para pekerja Indonesia. Menurutnya PT. Freeport harus menerima para pegawai untuk berdialog terkait masalah PHK ini.

Jurnalis Video : FAKHRI HERMANSYAH

Editor/Narator : DWI OKTAVIANE