Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Artis Jennifer Dunn Ditangkap terkait Kasus Narkoba

Videografer

Nurdiansah

Rabu, 3 Januari 2018 02:26 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan sabu pada Ahad sore, 31 Desember 2017, di kediamannya di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jennifer ditangkap setelah polisi terlebih dulu meringkus pemasok sabu kepada artis tersebut.

Dari rumah Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit ponsel Samsung sebagai alat komunikasi.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak di kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 2 Januari 2018, mengatakan pengungkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal penyalahgunaan sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial FS dengan ciri-ciri berkulit putih, badan gemuk, rambut pendek, dan berusia 40 tahun.

Selanjutnya, polisi pun merencanakan penangkapan pada Minggu, 31 Desember, pukul 16.00, di Jalan Rukun Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat dilakukan penangkapan bersama dengan warga setempat, ternyata FS tidak ada di rumah.

FS ternyata berusaha bersembunyi di rumah tetangganya. Dia didapati bersembunyi di belakang rumah setelah meloncat melalui genting atap rumah tetangganya.

Saat digeledah, dia mengantongi sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,6 gram dan satu unit ponsel Samsung.

FS akhirnya mengakui sabu itu adalah pesanan Jennifer Dunn.

Dalam percakapan itu didapati bahwa Jennifer memesan narkoba sebanyak 1 gram. Namun pada hari itu, FS baru mengirimkan 0,4 gram.

Calvin menuturkan para tersangka narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Videografer: Nurdiansah
Naskah: Caesar Akbar
Editor: Ngarto Februana