Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Video Porno Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Januari 2018 16:31 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus 6 pelaku kasus pembuatan video porno anak di bawah umur yang tersebar di media sosial. Hasil penyidikan, para pelaku tersebut adalah Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan dan Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video‎.

Selain itu, Susanti selaku orangtua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orangtua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp 11 tahun. Pelaku utama kasus tersebut atas nama Muhammad Faisal Akbar, berperan sebagai sutradara. Para pelaku dibekuk setelah video tersebut dipastikan dibuat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Video tersebut direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Faisal mengirimkan video tersebut kepada pelanggannya berinisial L asal Rusia dan R asal Belanda. Modus pembuatan video porno tersebut adalah faktor ekonomi.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian, uang dan perlengkapan tidur hotel diamankan petugas. Selain 6 pelaku tersebut, masih ada inisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang yang berperan sebagai penghubung.

Hasil pemeriksaan, dimulai atas pertemanan dari facebook. Kemudian Faisal mengirimkan foto yang sudah diedit melalui komunitas sosial media. Setelah itu ia diminta untuk melakukan video real. Akhirnya Faisal mengirim video asli melalui media sosial telegram. Pada pengerjaannya, perekrutan pemeran video porno tersebut dilakukan tanpa paksaan.

Dua pekan terakhir ini, video mesum tersebut menjadi viral di sosial media. Video porno yang melibatkan anak di bawah umur dan wanita dewasa ini telah menarik perhatian netizen. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar menghapus video tersebut dan jangan disebarluaskan, bagi yang menyebarluakan akan ditindak pidana oleh kepolisian. 

Jurnalis Video: Dicky Nawazaki
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra