Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Tuntut PN Serang Hukum Berat Pelaku Pembunuh Siswi SMA

Videografer

Darma Wijaya

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 12 Januari 2018 16:20 WIB

Iklan

Belasan mahasiswa Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten, dan pihak kerabat korban pembunuhan, Kamis, 11 Januari 2018, berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Serang, Tembong, Kota Serang.

Mahasiswa dan kerabat korban menuntut majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang untuk menjatuhi hukuman berat terhadap ER, 17 tahun, satu dari empat pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap SM, siswi SMA di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

ER saat ini tengah menjalani persidangan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda keterangan saksi. Mahasiswa dan pihak kerabat korban, mendesak Pengadilan Negeri Serang untuk mengkaji penerapan Undang-undang perlindangan anak terhadap pelaku. Terdakwa ER didakwa Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal kurungan 10 tahun.

Sementara itu humas Pengadilan Negeri Serang Banten Epiyanto mengatakan, dalam sistem peradilan anak, usia dewasa akan diancam hukuman mati minimal seumur hidup. Namun satu terdakwa yang berumur dibawah 18 tahun, dalam pasal 1 ayat 6, sistem peradilan anak dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, SM siswi SMA di Cikeusal, Kabupaten Serang dibunuh dengan sadis dan diperkosa oleh terdakwa ER dibantu oleh ketiga rekannya DS 23 tahun, R 30 tahun, dan RD 28 tahun. Kasus pembunuhan ini terungkap, setelah jenazah almarhumah ditemukan warga. Keempat pelaku lalu ditangkap polisi.

Jurnalis video: Darma Wijaya

Editor/Narator: Ryan Maulana