Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Menggerebek Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi

Jumat, 12 Januari 2018 18:41 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggrebek sebuah tempat yang dijadikan pengoplosan gas ilegal di Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat 12 Januari 2018. Dari lokasi ini polisi mengamankan lebih dari 4000 tabung gas berbagai ukuran, dan menangkap satu orang tersangka selaku pemilik usaha beromzet Rp 600 juta perbulan tersebut.

Di lokasi petugas menangkap satu tersangka bernama Frangky selaku pemodal usaha ilegal tersebut dan dua orang pekerja sebagai saksi. Usaha ilegal ini telah beroperasi sejak tiga bulan terakhir dan mampu memasok 5000 tagung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram dari sejumlah agen gas sekitar. 

Kelompok ini membeli tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran pasar yakni seharga Rp 21 ribu pertabung sedangkan harga pasar hanya sebesar Rp 17 ribu pertabung, selanjutnya gas bersubsidi tersebut disuntikkan dengan cara sederhana melalui perantara selang ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram dan 40 kilogram. Untuk tabung gas 12 kilogram berisi empat tabung gas 3 kilogram, sedangkan tabung gas 40 kilogram berisi 17 tabung gas 3 kilogram.

Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Undang Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan hukuman kurungan penjara pidana selama lima tahun dan denda Rp 2 milyar.

                                                                                                                                      

Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra