Pengacara Setya Novanto Menyayangkan Saksi Ferry Tan
Videografer
Editor
Kamis, 18 Januari 2018 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kembali menggelar sidang kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dengan terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, Kamis, 18 Januari 2018. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yanto menghadirkan enam orang saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang ini terungkap bahwa keenam saksi tidak saling mengenal dengan Setya Novanto.
Simak: Setya Novanto Berharap Golkar Konsisten Mendukungan Pemerintahan Jokowi-JK
Sementara itu, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa secara langsung ataupun tidak langsung tidak, saksi-saksi tidak berhubungan dengan kliennya atau berkepentingan dengan Setya Novanto.
Maqdir Ismail juga menyayangkan dihadirkannya saksi bernama Ferry Tan, Direktur PT Erakom Indonesia. Menurut Maqdir, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan suatu kegiatan transaksi pada tahun 2014. Namun, dakwaan untuk Setya Novanto hanya untuk perbuatan pidana kurun waktu hingga 2013.
Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca