Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu

Minggu, 21 Januari 2018 12:59 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Upaya penyeludupan narkotika jenis sabu digagalkan petugas bea cukai dan kepolisian di Bandara Soekarno Hatta. Kejadian ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka di Batam yang kemudian ada informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu, yang dibawa empat orang kurir yakni Zulkarnain, Murdaini, Ibnu Hajar dan Ajimunawir yang hendak ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat orang penumpang tersebut, yang diduga merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Batam hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram.

Modus penyelundupannya dikemas ke dalam enam bungkus plastik, kemudian disembunyikan di bawah alas sepatu kanan dan kiri yang digunakan ketiga pelaku. Selain itu ditemukan juga enam bungkus sabu lain di dalam tas bawaan salah seorang tersangka. Tiap-tiap tersangka yang berperan sebagai kurir ini mendapat upah Rp 10 juta dan mereka di bawah kendali jaringan narkotika lokal asal Aceh, Medan dan Batam, sedangkan barang haram tersebut disuplai dari Malaysia yang dimasukkan ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan Batam. Hingga kini pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini dengan mengejar pelaku lain yang berperan sebagai penerima di Jakarta, untuk mengungkap jaringan narkotika secara keseluruhan.

Sementara itu para pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat

Editor: Zulfikar Epriyadi