Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai 5 Februari Pengendara Motor Wajib Melintas di Jalur Motor

Videografer

Subekti

Jumat, 26 Januari 2018 21:20 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara sepeda motor melintas di jalur khusus sepeda motor berwarna kuning di lajur paling kiri kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 25 Januari 2018. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan kendaraan roda dua melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Untuk menghindari kesemrawutan dan keamanan pengendara, Pemprov memutuskan membuat marka jalan berwarna kuning yang terletak di sebelah kiri jalan sebagai jalan khusus sepeda motor. Mulai tanggal 5 Februari jika ada pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenakan tilang.

Jurnalis Video: Subekti
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra