Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati Jika Berbohong
Videografer
Editor
Senin, 29 Januari 2018 17:34 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2017. Saat diperiksa di muka majelis hakim, Gamawan bersedia dihukum mati jika ia ternyata berbohong. Ia juga menolak berbagai dugaan fitnah yang diarahkan kepadanya.
Pada persidangan hari ini dihadirkan 5 orang saksi oleh jaksa penuntut dari KPK. Selain Gamawan Fauzi, empat saksi lainnya yaitu Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suciati; dan Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan.
Jurnalis video: Maria Fransisca
Editor: Maria Fransisca