Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KJS Berlaku Bagi Warga Ber-KTP dan KK DKI Jakarta

Videografer

Editor

Jumat, 17 Mei 2013 11:11 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Pemberian Kartu Jakarta Sehat (KJS) oleh pemerintah DKI Jakarta bagi warganya masih menjadi polemik sejak diluncurkannya di tahun 2012. Belum semua warga ber-KTP Jakarta menerima KJS tersebut. Tapi tak perlu khawatir, bagi pasien yang berobat ke Puskesmas cukup menunjukkan KTP dan KK Jakarta saja dan pengobatan gratis pun bisa diperoleh.Meski sosialisasi akan KJS ini belum merata, namun pasien juga jangan ceroboh memanfaatkan kartu ini dengan cara yang tidak sesuai. Seperti yang terlihat di Puskesmas Cipinang Melayu, pasien yang mendaftar dan dilayani oleh tenaga medis yang disesuaikan.Kepala Puskesmas Cipinang Melayu, Dr. Yeni Restuti, menjelaskan syarat bagaimana KJS ini dapat digunakan oleh pasien. Rujukan ke Rumah Sakit pun hanya bagi penyakit dan tindakan yang tidak bisa ditangani di Puskesmas.Bukan berarti pelayanan kesehatan gratis ini menyampingkan kualitas dari tenaga medisnya. Ketua Konsil Kedokteran Hardyanto Soebono mengatakan pusat pelayanan kesehatan ada 3 jenjang, yaitu puskesmas atau dokter keluarga, dokter spesialis dan rumah sakit. Untuk itu, dari jenjang tersebut perlu memenuhi standar kompetensi dokter Indonesia.Video Journalist : RYAN MAULANAEditor/Narator : DWI OKTAVIANE