Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Desak DPR Tunda RKUHP, Termasuk Pasal Penghinaan Presiden

Videografer

Vindry Florentin

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 9 Februari 2018 15:01 WIB

Iklan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan mendorong pembahasan kembali dengan melibatkan masyarakat sipil.

Rancangan beleid itu dinilai masih dipenuhi sejumlah pasal bermasalah. Seperti bab tentang Tindak Pidana Berat terhadap HAM Pasal 680 hingga 683 sesuai draft RKUHP per 2 Februari 2018. Pemerintah juga kembali memunculkan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan kebencian terhadap pemerintah. Aturan itu tertera dalam Pasal 238, 239, 259, dan 260 RKUHP. Padahal pada 2006, aturan yang sama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Kepala Bidang Advokasi Putri Kanesia menilai aturan itu semakin bermasalah karena diubah menjadi delik umum dari sebelumnya delik aduan. Artinya, siapapun yang menghina presiden dapat diproses hukum tanpa menunggu aduan korban

KontraS juga menyoroti masih adanya pidana hukuman mati dalam RKUHP. Pidana mati dalam rancangan beleid itu diatur sebagai pidana alternatif. Artinya, setiap terpidana mati harus menjalani masa tunggu selama 10 tahun dalam tahanan sebelum pemerintah mengevaluasi sikap terpidana.

Berkaca dari masalah-masalah tersebut, KontraS mendesak DPR untuk mengkaji ulang RKUHP yang saat ini dirancang dengan mengundang masyarakat sipil untuk menghindari pertentangan aturan dengan konstitusi, prinsip demokrasi, dan HAM.

Jurnalis video: Vindry Florentin
Editor/Narator: Ryan Maulana