Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Asusila, Polisi Gadungan 39 Kali Peras dan Perkosa Wanita

Sabtu, 10 Februari 2018 10:17 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang menangkap Joko Setiawan, seorang polisi gadungan yang diduga kerap melakukan aksi pemerasan hingga pemerkosaan terhadap korbannya. Tersangka mengaku dirinya sudah menjalani aksi pemerasan dan asusila 39 kali di Tangerang dan Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap tersangka bermula setelah korbannya melaporkan kejadian pemerasan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota. Petugas terpaksa memberikan timah panas kepada pelaku karena saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri.

Simak juga: Hendak Dirampok, eh, Pejaga Warteg Ini Malah Tangkap Perampok

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengikuti korbannya saat keluar dari hotel atau tempat-tempat penginapan. Pelaku berpura-pura sebagai polisi yang mengancam korbannya dengan senjata api serta akan membawa korban ke kantor polisi atas tuduhan perbuatan asusila.

Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam hasil kejahatan pelaku, tidak hanya itu petugas juga menyita sepucuk senjata api jenis air softgun, borgol, serta atribut kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Video Jurnalis : Marifka Wahyu Hidayat
Editor: Zulfikar Epriyadi

Baca juga: Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Dukun Palsu