Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Kali Setubuhi Gadis Kembar hingga Hamil, Dukun Ini Ditangkap

Videografer

Darma Wijaya

Sabtu, 24 Februari 2018 08:25 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kasus pencabulan oleh seorang dukun terhadap gadis kembar terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Sang dukun berinisial S-M bisa ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada Jumat siang, 23 Februari 2018. S-M, 48 tahun, warga Keragilan Cikande, Kabupaten Serang Banten.

S-M melakukan pencabulan terhadap dua gadis kembar yang masih berusia 17 tahun, warga Kali Deres, Jakarta Barat, dengan modus sebagai ahli pengobatan spiritual.

Korban mengalami gangguan jiwa. Saat mengobati kedua korban, pelaku menjalankan aksi bejatnya. Bahkan salah satu korban hamil dan melahirkan anak. S-M mengakui empat kali mencabuli korbannya.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Irwansyah mengatakan perbuatan S-M mencabuli dua gadis kembar hingga satu di antaranya melahirkan terjadi pada Juli 2015 sampai Desember 2016.

Korban melahirkan anak pada Februari 2017. April 2017, korban melapor ke kepolisian. Polisi membekuk pelaku berdasarkan hasil tes DNA anak korban.

Akibat perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Zulfikar Epriyadi