Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 8000 Liter Solar

Videografer

Darma Wijaya

Rabu, 28 Februari 2018 11:40 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang - Aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak jenis solar di kawasan dermaga PT. M-C-A, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, berhasil digagalkan Petugas Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten, selasa siang 27 Februari 2018. Sebanyak 8000 liter solar ilegal yang berada di dalam mobil tangki diamankan saat hendak diselundupkan oleh pelaku berinisial N-L, warga Jakarta, dengan cara memalsukan dokumen pemesanan bahan bakar minyak jenis solar, dari Pt. Fajar Putra Galunggung yang dipesan salah satu kapal tag boat. 

Menurut petugas, terbongkarnya aksi penyelundupan solar berawal informasi laporan dari warga, adanya pengisian solar  tanpa dilengkapi surat dan dokumen secara resmi. Selain berhasil mengamankan pelaku berinisial N-L,  polisi juga mengamankan delapan ribu liter solar, alat pemalsu dokumen, laptop, printer, alat ukur, stempel, serta surat dokumen kontrak palsu.

N-L pelaku pemalsuan dokumen mengaku aksinya sudah dilakukan selama 10 kali. Dia mengatakan BBM didapatkan dari Jakarta dengan harga Rp 6.000 per liternya, kemudian dia jual senilai Rp6.500. Sedangkan truk untuk mengangkut BBM tersebut dia dapatkan dari sewa.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku N-L  dijerat pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra