Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba
Videografer
Editor
Jumat, 9 Maret 2018 18:55 WIB
Kejaksaan Negeri Serang Banten, 9 Maret 2018 melakukan pemusnahan barang bukti alat dan hasil kejahatan tindak pidana umum dan penyalahgunaan Narkoba di halaman Kantor Kejari Serang Banten.
Pemusnahan ini merupakan hasil kejahatan periode Januari 2016 - Desember 2017, disaksikan unsur Muspida wilayah Serang Banten, Komandan Kodim 0602 Serang Letkol Czi Harry Praptomo dan Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, termasuk wakil ketua MUI Kota Serang Amas Tajudin dan pihak BPOM Serang serta perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.
Kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba paling mendominasi dari kasus kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah Serang. Dari barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 336 gram, ganja kering 42 kilogram, tembakau gorila 230 gram. Sedangkan kejahatan pidana umum lainya barang bukti 4 pucuk senjata api jenis colts, revolver, FN dan softgun serta uang palsu Rp 2.150.000 termasuk kosmetik ilegal tanpa izin edar juga turut ikut dimusnahkan.
Jurnalis Video : Darma Wijaya
Editor : Dwi Oktaviane