Buron 2 Tahun, Terpidana Korupsi Pupuk Rp 870 Juta Ditangkap
Videografer
Editor
Rabu, 28 Maret 2018 09:36 WIB
Terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS), Direktur PT Buana Sinar Lestari, Wayan Subadi ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau setelah menjadi buronan jaksa sejak 2016 lalu. Wayan ditangkap jaksa di bilangan Casablanca, Jakarta Selatan kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Pekanbaru.
Sebelumnya Wayan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Namun Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas terdakwa dengan alasan perkara yang menjerat Wayan masuk lingkup perdata bukan pidana. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA RI.
Kasus bermula dari perjanjian kerjasama antara Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, dan Wayan Subadi, Direktur PT Buana Sinar Lestari, dalam hal jual beli pupuk. Perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas PD SPS dan tanpa uji kelayakan. Atas perbuatan ketiga terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 870 juta. Aflah dan Masril sudah lebih dulu divonis hakim Tipikor Pekanbaru selama 4 tahun penjara pada 2014 lalu.
Jurnalis video: Riyan Nofitra
Editor/Narator: Ryan Maulana