Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digagalkan Pengepulan Ribuan Bibit Lobster

Videografer

Darma Wijaya

Sabtu, 14 April 2018 11:41 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak Banten, Jumat, 13 April 2018 menggagalkan penyelundupan ribuan bibit lobster dengan nilai kerugian Rp 627 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan bibit lobster.

Sebanyak 10.373 bibit lobster benur jenis pasir berisi, dan mutiara berisi yang tersimpan di dalam puluhan bungkus plastik disita petugas gabungan dari pengepul berinisial W dan U-Y.
W dan U-Y ditangkap di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Banten. Tersangka W berperan membeli bibit lobster dari nelayan untuk dijual kepada seseorang berinisal B yang kini tengah diburu.
Adapun U-Y menjalankan bisnis pembelian bibit lobster. Kedua pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini enam bulan. Mereka membeli bibit lobster ke nelayan melalui pelabuhan tikus di Banten Selatan.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim mengatakan bahwa penangkapan penyelundupan benih lobster berdasarkan informasi dari masyarakat atas adanya pembelian dan pengepulan bibit lobster yang dilarang undang-undang. Menurut Abdul Karim polisi masih mendalami ke mana bibit lobster tersebut akan dijual. Ada pihak ketiga yang menampung bibit lobster tersebut.

Sementara itu, Kepala BKIPM Merak Banten, M Hanafi, mengatakan penangkapan bibit lobster di bawah bobot 200 gram jelas-jelas dilarang undang-undang, dan yang diperbolehkan lobster di atas 200 gram. Penangkapan bibit lobster di bawah 200 gram dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam populasi lobster.

Akibat aksi kejahatannya, kedua tersangka terancam Pasal 92 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 26 ayat (1) dengan pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Ribuan bibit lobster rencananya akan dilepas ke habitatnya oleh Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak Banten.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Farah Chaerunniza