Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Tersangka Baru Penyelundupan Pengungsi Rohingya

Videografer

Antara

Rabu, 27 Desember 2023 20:00 WIB

Iklan

Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka lain kasus penyeludupan pengungsi Rohingya ke Aceh yang mendarat di Aceh Besar pada 10 Desember lalu. Kedua tersangka yakni MAH (22) bertugas sebagai nahkoda kapal, dan HB (53) sebagai teknisi mesin. Dari pemeriksaan polisi, HB juga dijanjikan upah sebesar 70.000 Taka jika berhasil membawa pengungsi masuk ke Indonesia. (Aprizal Rachmad/Rayyan/Farah Khadija)