Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecanduan, Pria di Bekasi Berkebun Ganja di Rumah

Videografer

Adi Warsono

Minggu, 15 April 2018 09:46 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Ebbel Dzikkrrus Bercaranda, warga Kota Bekasi, ditangkap polisi. Ebbel kedapatan menanam tanaman ganja di rumahnya di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, penggerebekan itu bermula dari laporan warga kepada Polsek Bekasi Timur, di mana diduga ada bandar atau pengedar narkoba yang tinggal di sebuah rumah di Jalan Kenanga Blok I Nomor 21, Perumahan Duta Indah. Dari laporan itu, aparat Polsek Bekasi Timur melakukan penyelidikan. Setelah yakin polisi melakukan penggerebekan, dan penggeledahan. Hasilnya, didapati tiga tanaman ganja yang ditanam di pot di teras lantai dua.

Sementara itu, pelaku, Ebbel Dzikkrrus Bercaranda, mengakui bahwa perbuatannuya menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri, karena sudah kecanduan. Bibit tanaman ganja dibeli secara online melalui kawannya yang ada di Pulau Bali.

Tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur dan dijerat dengan Pasal 114 subsider 111 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Jurnalis Video: Adi Warsono
Editor: Zulfikar Epriyadi