Polisi Kembali Tangkap Penjual Miras Oplosan Gingseng
Videografer
Editor
Rabu, 18 April 2018 14:41 WIB
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota terus merazia toko jamu di wilayah setempat yang diduga menjual minuman keras (miras) oplosan jenis gingseng. Hasilnya, polisi kembali menangkap dua orang penjual lalu ditetapkan sebagai tersangka karena menjual minuman keras mematikan.
Kedua tersangka ditangkap pada razia Senin malam, 16 April 2018 di sebuah warung jamu di Perumahan Taman Wisma Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Polisi mendapati puluhan minuman keras oplosan gingseng yang dikemas dengan kantong plastik bening ukuran satu liter.
Kedua penjual minuman keras oplosan tersebut Rici Armansyah dan Wildo Pradinata ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Minuman keras oplosan jenis gingseng belakangan menjadi perhatian, karena telah merenggut 91 nyawa di berbagai wilayah, di Kota Bekasi sendiri sudah delapan orang meregang nyawa usai menenggak minuman tersabut. Sampai hari ini sebanyak lima orang telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.?
Jurnalis video: Adi Warsono
Editor: Ryan Maulana